Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pengusaha, Robert Priantono Bonosusatya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data penyidik, Robert hadir pada pagi hari sekitar pukul 09.29 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga pernah menyita sejumlah aset milik Robert saat penggeledahan yang berlangsung pada pertengahan Mei 2025.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak 2017 saat KPK menetapkan Rita Widyasari bersama sejumlah pihak dari sektor swasta sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Tak berhenti di situ, perkara ini berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rita sejak awal 2018.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi mulai dari puluhan kendaraan, tanah, hingga jam tangan mewah.
Pada perkembangan berikutnya, Rita juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai yang dikaitkan pada produksi per metrik ton.
Terbaru, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara di wilayah tersebut, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026